Madrasah Tsanawiyah Darul Huda yang berdiri di bawah naungan Yayasan Pedidikan Darul Huda semula berupa Pendidikan Pondok Pesantren. Dan untuk pertamakalinya didirikan Oleh K.H. Mohammad Yahya pada tanggal 6 Juni 1916 mendapat Legalisasi berupa Besluit dari Ratu Wilhelmina, setelah beliau wafat dilanjutkan oleh putranya K.H. Bunyamin Guffron. Pada periode ini pendidikan dikembangkan menjadi pendidikan formal berupa Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah disamping pendidikan pondok pesantren. Setelah beliau wafat saat ini dilanjutkan oleh puteranya, yaitu Drs. H. Ridwan El-Hariri, MM.